3. SI. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh anggota dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. UU No. (3) Direktur Jenderal Cipta. 3 Tujuan Penelitian 1) Mengetahui penggunaan terbaik (optimal) atas aset eks BMN idle berupa Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan II melalui proses optimalisasi. nɛ. Rumah negara Tipe A: 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) 3. 445/XI/2021. Pada tanggal : beeenber Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Abdul Bari Azed. HK. 2. Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. 2. Rumah Negara Golongan II termasuk Mess/Asrama dan Rumah Susun. (3) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya dan rumah susun beserta tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri. May 25, 2022 · 2. Rumah Negara Golongan II. (3) Pembinaan rumah negara tipe Rusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tipe dan luas bangunan, pangkat/golongan, dan jabatan penghuni. SIP untuk Rumah Negara Golongan II ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang yang menatausahakan rumah negara bersangkutan. 4. Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu. Informasi Statis Rumah Negara Golongan III merupakan salah satu keluaran Sistem Informasi Rumah Negara Terpadu, yaitu Sistem Informasi yang digunakan untuk mendukung penatausahaan dan pengelolaan Rumah Negara Golongan III agar proses pengelolaan dapat dilakukan secara tertib , efektif, dan efisien, sehingga dapat mengurangi kemungkinan timbulnya. 3. 13. Tipe Dokumen. Demikian untuk dilaksanakan sebagairnana mestinya. Apr 8, 2014 · Kedua, dalam Penerbitan SK Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengatur kalau harus memperhatikan terlebih dahulu ada atau tidaknya permohonan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III yang disampaikan oleh para penghuni sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan. surat keterangan Rumah Negara Golongan II tidak terletak dalam lingkungan kantor instansi; 17. Pengalihan hak rumah negara adalah penjualan rumah negara golongan III yang berdiri sendiri. PERMEN _ Rumah Negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori status / golongan, yaitu : 1. Adapun landasan hukum mengenai rumah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, beserta aturan turunannya yang terkait. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak penghuni rumah negara golongan I tidak lagi menduduki jabatan yang menjadi dasar bagi yang bersangkutan menghuni rumah Negara. (3) Dalam hal terjadi penambahan bangunan, maka Izin Mendirikan Bangunan harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia c. 51 Gambar 4-1 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Publik Kementerian PUPR. NIP. 00 s. a. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Dec 20, 2022 · Berdasarkan pengertian diatas, rumah negara sendiri terbagi menjadi 3 golongan yaitu: 1. Penetapan Status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II; (3) Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri; (3a) Rumah . (3) Rumah Negara Golongan I dan Golongan II di lingkungan TNI dilarang digunakan sebagai objek Pemanfaatan BMN. Rumah negara hanya diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak dan kewajiban yang melekat didalamnyaMengenai rumah dinas ini terdapat 3 golongan, yaitu: Rumah Negara Golongan I, yakni rumah yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Ayat (3) berbunyi dalam hal penghuni rumah negara golongan I pensiun, penghuni harus mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal pensiun. Rumah Negara Golongan I Tipe D Permanen 40 1 47. 818 Sudah 7. Dengan adanya acara ini, diharapkan. Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang. Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen 70 2 830. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI; b. Perihal : Penunjukkan Penghunian. SIP tersebut diberikan oleh Pimpinan Instansi atau pejabat yang ditunjuk setelah calon penghuni mengajukan permohonan dan. Harga Rumah Subsidi Naik 2023, Apersi Minta Aturan Lainnya Dibuat Kondusif. III ** (15 hari kerja) 4. Suami – Istri yang status keduanya PNS hanya dapat menghuni 1 (satu) Rumah Negara, kecuali Suami – Istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidakuntuk ditetapkan statusnya ke dalam Rumah Negara Golongan I (satu); c. 23. Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghunannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; 2. harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas. Pengalihan Hak RN Gol. PP No. Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan yang baku tentang rumah dinas, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK. Pemohon harus PNS masa kerja 10 tahun;Kemudian rumah Negara golongan II harus menjadi rumah Negara golonganIll dengan persyaratan sesuai bab VII pasal 13 Permen PU nomor22/PRT/M/2008, sebagai berikut :a) Umur rumah Negara paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh Negaraatau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai rumah. Rumah Negara Golongan III. 4. 3. (3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya. 6. 00. 3 425123 Pendapatan Kompensasi Sewa Beli Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat pendapatan kompensasi sewa beli rumah negara golongan III. 03 11 01 25 * Bangunan Gedung Kramatorium. 18 Rumah Negara dengan status sewa beli, 32 Rumah Negara dengan status lunas dan 506 Rumah Negara dengan status hak milik. 2. Rumah negara hanya diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak dan kewajiban yang melekat didalamnyaMengenai rumah dinas ini terdapat 3 golongan, yaitu: Rumah Negara Golongan I, yakni rumah yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Untuk, yang memiliki Rumah Negara Golongan I dan II maka usulan PSP disampaikan kepada Kantor Pusat DJKN melalui Sekjen Kementerian/Lembaga. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rumah Negara Golongan II (dua); dan c. 3 Tujuan Penelitian 1) Mengetahui penggunaan terbaik (optimal) atas aset eks BMN idle berupa Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan II melalui proses optimalisasi. Rumah negara Tipe Khusus: 400 m2 (empat ratus meter persegi) 2. Surat Izin Penghunian (SIP) adalah surat izin untuk menghuni/menempati rumah negara daerah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah/Pejabat ditunjuk. Surat Izin Penghunian (SIP) adalah surat izin untuk menghuni/menempati rumah negara daerah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah/Pejabat ditunjuk. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; 3. Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta dapat dijual kepada. - 3 - 3. Halaman selanjutnya . (3) Rumah dinas Golongan II/a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, adalah rumah jabatan di lingkup kerja Organisasi Perangkat Daerah tertentuc. Harga Rumah Subsidi Naik 2023, Apersi Minta Aturan Lainnya Dibuat Kondusif. bahwa, dalam rangka. b. Dalam hal lebih dari 1 (s atu) tahun terhitung mulai tanggal Rumah Negara yang dimaksud dialihkan statusnya55 11. 23. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. 6 Subyek Hukum Penghuni Rumah Negara Golongan II Menurut Sudikno Mertokusumo subyek hu-kum adalah segala sesuatu yang dapat mem-Negara Lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). 00 WIB (Ishoma 12. Kalau mau memiliki rumah dinas, seorang pejabat harus bisa mengubah status rumah tersebut menjadi golongan III. (5) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perencanaan, persiapan, Penurunan ini merupakan suatu kejayaan kepada negara daripada aspek. BUPATI SINTANG, bahwa Rumah Negara adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Sintang perlu adanya penataan, penertiban dan pendayagunaan yang. 2. SBSK BANGUNAN GE DUNG KANTOR PERMANEN D A N S EM I PERMANEN Menghitung SBSK Bangunan Gedung Kantor caranya: 3. 2. 4. (3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. KMK No. (3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. d. Nomor S-137KN. Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah wajib dikembalikan kepada negara. (2) Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan. Pengalihan status rumah dinas adalah perubahan status rumah dinas golongan II menjadi rumah dinas golongan III, atau perubahan status rumah dinas golongan I menjadi rumah dinas golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya. Pertanyaan yang Anda ajukan tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 300501. Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I. BAB II PENGHUNIAN RUMAH NEGARA Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 4 Persyaratan Penghunian Rumah Negara sebagai berikut: a. 3. tipe A dengan luas bangunan 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan pimpinanPEMBERIAN IZIN MENGHUNI RUMAH NEGARA GOLONGAN II DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER KEPADA SAUDARA CAHYONO SUSETYO, S. Kendaraan bermotor. Rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri. Tidak Keterangan. 3. Mekanisme pengadaan, penetapan status, pengalihan status dan hak atas rumah negara”. (3a) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak. Indonesia (pelafalan dalam bahasa Indonesia: [in. Kemhan dan TNI rumah Negara golongan I yang diperuntukan untuk pejabat Eselon II ke atas adalah rumah jabatan Tipe A1, A2 dan A3 serta rumah jabatan Tipe B, C, D dan E sedangkan rumah jabatan Tipe khusus diperuntukan bagi Menhan, Wamenhan, Panglima TNI dan Kas Angkatan. Aug 9, 2023 · Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang digunakan oleh pemegang jabatan tertentu. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. (2) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni. 4. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 000 hingga 3. Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada. Rumah Jabatan Camat. 197801082003121002 REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER, Menimbang : a. (4) Suami dan istri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan istri yang bersangkutan. Seksi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara serta layanan data dan. Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, atau perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi 3. 03. Surat Ijin Penghunian (SIP) (10 hari kerja) 3. Rumah Negara golongan II; dan c. 4. KEEMPAT : Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tidak ditaati oleh penghuni, maka izin penghunian yang diberikan kepadanya dapat dicabut dan segala akibat. 12. 200. Peraturan Rumah Negara Golongan III. Pasal 3 (1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendaharawan Gaji pa1)Pe da Kantor/Satuan Kerja penghuni Rumah Negara yang bersangkutan. 798,00 : 4 Oktober 2023 12:00: 3: Paket Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Gedung Bangunan Kantor Permanen Kantor Bantu Manggar KPPBC TMP C Tanjungpandan. Rumah. Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. 2. 3. 4. Penghapusan Rumah Negara Golongan III dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III, sebagai tindak lanjut dari : a. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I yang tidak ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi. 00 001 1. 3. . Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(3) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya. Atas sifat jabatannya, yang bersangkutan harus bertempat tinggal di rumah tersebut. 19/1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai UU; 2. 01. Ditetapkan di: j aka r t a. Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena. Simak, Aturan Pemberian Rumah dari Negara buat Mantan Presiden. Informasi Statis Rumah Negara Golongan III merupakan salah satu keluaran Sistem Informasi Rumah Negara Terpadu, yaitu Sistem Informasi yang digunakan untuk mendukung penatausahaan dan pengelolaan Rumah Negara Golongan III agar proses pengelolaan dapat dilakukan secara tertib ,. Rumah Negara Golongan III dan menandatangani atas nama Pemerintah Republik Indonesia surat perjanjian sewa beli Rumah Negara Golongan III. 3. Pasal 3 Jenis Rumah Negara yang mendapatkan Izin Penghunian di lingkungan LIPI sebagai berikut: a. 1. rumah negara golongan III. adanya perubahan atau penggabungan organisasi Departemen; dan/atau b. (2) Rumah Negara Golongan I dapat difungsikan sebagai mess atau asrama dengan terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II. yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat. Jadwal dan Waktu Pelayanan Senin s. b. 13. 3. Penghuni rumah negara dilarang untuk: a. 01. (3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. Sabtu, 30 September 2023. 2009 ditemukan fakta baru bahwa letak dan lokasi perumahan tersebut berada di dalam lingkungan kampus Unila, maka 29 rumah. (2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 72/1957 tentang Penetapan UU Drt No. Pasal 3 (1) Rumah Negara Golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain, dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II. Rumah negara Golongan III adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah No. 941 Bangunan 4010201007 Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen 3 005010500098420000KD - PENGADILAN NEGERI SAMPANG / KAB. III. Rumah Negara Golongan I Tipe D Permanen 40 3 47. Judul. Rumah Negara yang dimaksud dalam Kepuhrsan ini adalah Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan trI baik yang berdiri sendiri maupun yang berbentuk rumah flat/rumah susun. 290. Adapun Kementerian Keuangan selaku Pengguna memiliki 6. 1. Penunjukan Penghunian Rumah Negara Golongan I (Rumah Jabatan) Kementerian Kesehat kepadaan Agung Bintartho; jdih. Dengan keputusan Kementerian ESDM untuk tidak melakukan perubahan atas tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2023 tersebut, maka harga tarif. Menurut aturan, rumah negara yang masih bergolongan I atau II tak bisa dipindahtangankan menjadi hak milik. Penggolongan rumah dinas itu diatur dalam P P No 31 Tahun 2005 tentang Perubahan a tas PP No 40 Tahun Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak rumah negara tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.